Apa sih itu Konsinyasi? Dan Apa saja Manfaatnya bagi Pihak terkait Penjualan Konsinyasi.
![]() | |
| ilustrasi penitipan barang |
Konsinyasi adalah
Penyerahan Barang dari pihak pemilik barang ( dinamakan pengamanat ) kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen
penjual ( dinamakan komisioner )disertai amanat untuk menjual barang dengan
diberi upah berupa komisi setiap barang terjual. Barang disini tetap menjadi
hak milik pengamanat. Komisioner hanya mencatatnya sebagai Barang Konsinyasi
yang masuk.
Keuntungan Bagi pihak
pengamanat atau pihak yang memiliki kemudian menitipkan baranng :
- Tidak perlu repot mencari pelanggan , contoh perusahaan manfaktur pembuat pakaian hanya melakukan produksi besar-besaran kemudian tidak menjual ke pelnggan secara langsung. Cukup dititipkan di toko – toko saja..
- Tidak perlu repot menjual atau memperdagangkan barang.
- Barang tidak tertimbun terlalu banyak di gudang.
- Mendapatkan uang komisi dari pengamanat atas jasanya dalam menjualkan barang. Besarnya presentase jumlah komisi tergantung kesepakatan yang tertera pada MoU antara pihak pengamanat dengan komisioner.
- Sistemnya cukup mudah dan tidak merepotkan. Hanya menjualkan barang, dan apabila tersisa beberapa yang belum terjual, hanya perlu mengembalikannya ke pengamanat. Tidak perlu menggantinya.
- Beban – beban terkait dalam penjualan barang di tanggung seluruhnya oleh pengamanat. Contoh bebannya yaitu beban angkut, beban pemasanagan, beban instal, beban iklan, dan masih banyak lagi.

Comments
Post a Comment