Pengertian Piutang
Piutang adalah tagihan yang
ditujukan baik itu kepada individu-individu maupun kepada perusahaan lain yang
akan diterima dalam bentuk kas (Slamet
Sugiri, 2009 : 43) Piutang menurut Al Haryono Jusup (2005 : 52) merupakan
hak untuk menagih sejumlah uang dari si penjual kepada si pembeli yang timbul
karena adanya suatu transaksi. Piutang
timbul karena adanya penjualan secara kredit kepada perusahaan lain.
2. Jenis
–Jenis Piutang
Pada umumnya
piutang diklasifikasikan menjadi piutang dagang/usaha, piutang wesel dan
piutang lain-lain.
a. Piutang dagang /
piutang usaha Piutang dagang terjadi
karena adanya transaksi penjualan secara kredit kepada pihak lain/perusahaan
lain. Piutang dagang adalah tagihan
kepada pelanggan yang sifatnya terbuka, dalam arti bahwa tagihan ini tidak
disertai instrument kredit. Piutang dagang berasal dari penjualan barang
dagangan dan jasa secara kredit dalam operasi usaha normal (Slamet sugiri, 2009
: 43)
b. Piutang
wesel Piutang wesel adalah klaim yang
dibuktikan dengan instrument kredit secara formal. Instrument kredit ini
mesyaratkan debitor untuk membayar dimasa yang akan datang pada tanggal yang
sudah ditentukan misalnya minimal 60 hari setelah tanggal penandatanganan wesel
(Slamet sugiri, 2009 : 43) .
Piutang
wesel merupakan janji tertulis yang dibuat oleh pihak debitor (yang berutang)
kepada pihak kreditor (yang memberi utang) untuk membayar sejumlah uang seperti
yang tertera dalam surat janji tersebut pada waktu yang telah ditentukan dimasa
yang akan datang. Jangka waktu piutang
wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
c. Piutang lain-lain Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha
seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun
pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet sugiri,
2009 : 43). Piutang lain-lain terdiri
atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun
piutang wesel. (Al Haryono Jusup, 2005 : 53).
Source : AKT PIUTANG pdf
Comments
Post a Comment