Simpanan Tabungan
1. Pengertian Simpanan Tabungan
Pengertian tabungan
menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat
analisis lainya yang dipersamakan itu.
2. Sarana penarikan Tabungan
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung
pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka
inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan.
Alat-alat yang dimaksud adalah :
a. Buku tabungan
b. Slip Penarikan Adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya.
c. Kuitansi Merupakan bukti
penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan,
dimana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan
penarik.
d. Kartu yang Terbuat dari Plastik
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat
digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di
Automated Teller Machine (ATM).
3. Persyaratan bagi Penabung
Untuk menabung di bank diperlukan berbagai persyaratan.
Tujuannya adalah agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna.
a. Bank Penyelenggara Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank
pemerintah maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), kecuali bank asing.
b. Persyaratan Penabung Untuk
syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan. Seperti prosedur yang
harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan, umur penabung, alamat penabung,
dan lain-lain
c. Jumlah setoran Baik untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung
maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku
tabungan, juga terserah kepada bank penyelenggara.
d. Pengambilan tabungan Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu
tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya,
apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.
e. Bunga dan insentif Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga
didasarkan pada bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan
kepada bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah,
cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.
f. Penutupan tabungan Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank
dapat dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan
tertentu.
4. Menghitung Bunga Tabungan
Setiap kegiatan menabung yang dilakukan oleh nasabah akan mendapatkan
imbalan jasa yaitu berupa bunga. Perhitungan bunga yang diterima nasabah dapat
dihitung dari saldo harian, saldo rata-rata atau saldo terendah.
Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut ini. Transaksi yang terjadi
di rekening tabungan Tn. Saiful selama bulan Oktober 2013:
Tgl. 6 setor dengan cek bank lain Rp
8.000.000
Tgl 12 tarik tunai Rp 10.000.000
Tgl 17 transfer masuk Rp
7.000.000
Tgl 22 tarik tunai Rp
5.000.000
Tgl 31 setor tunai Rp 3.000.000
Untuk perhitungan saldo terendah dan saldo rata-rata suku bunga 18%
pertahun (p.a), sedangkan untuk saldo harian diasumsikan dengan suku bunga sbb:
Dari tgl 1 s/d 10 bunga = 18%
Dari tgl 11 s/d 20 bunga = 15%
Dari tgl 21 s/d 31 bunga = 17%
Pertanyaan: a. Susunlah lapotan rekening tabungan nasabah Tn. Saiful
a. Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Saiful dengan menggunakan
saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Bunga tabungan dikenakan
pajak sebesar 15%
Jawaban:
a. Laporan buku Tabungan Laporan Rekening Tabungan Tn.Saiful per 31 Oktober
2013 (dalam ribuan rupiah)
Tgl Transaksi Debet Kredit Saldo
1 Setor tunai -
5.000 5.000
6 Setor dengan cek BI -
8.000 13.000
12 Tarik tunai 10.000
- 3.000
17 Transfer masuk - 7.000
10.000
22 Tarik tunai 5.000
- 5.000
31 Setor tunai -
3.000 8.000
b. Perhitungan
bunga tabungan 1) Saldo Terendah
Bunga = 18% x Rp
3.000.000 = Rp 45.000,-
12 bulan
Pajak = 15% x Rp
45.000,- = Rp
6.750,-
Bunga bersih
bulan =
Rp 38.250.000,-
2) Saldo
Rata-rata
Saldo rata-rata
bulan ini adalah:
Saldo rata-rata =
Rp 44.000.000 = Rp 7.333.333,-
6
Jadi perhitungan bungan adalah:
Bunga = 18% x Rp
7.333.333 = Rp 109.999,-
12 bulan
Pajak 15% x Rp 109.999 = Rp 16.499,-
Bunga bersih = Rp
93.500,-
3) Saldo
Harian Tanggal 1 s/d 5 Okt
Bunga = 18%xRp
5.000.000 x 5 hari = Rp 12.329,-
365 hari
Tanggal 6 s/d 10
Okt
Bunga = 18%xRp
13.000.000 x 5 hari = Rp 32.055,-
365 hari
Tanggal 11 Okt
Bunga = 15%xRp
13.000.000 x 1 hari = Rp 5.343,-
365 hari
Tanggal 12 s/d 16
Okt
Bunga = 15%xRp
3.000.000 x 5 hari = Rp 6.164,-
365 hari
Tanggal 17 s/d 20
Okthttps://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=5117596716680809050#editor/target=post;postID=14735366935685969;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=link
Bunga = 15%xRp
10.000.000 x 4 hari = Rp 16.438,-
365 hari
Tanggal 21 Okt
Bunga = 17%xRp
10.000.000 x 1 hari = Rp 4.658,-
365 hari
Tanggal 22 s/d 30
Okt
Bunga = 17%xRp
5.000.000 x 9 hari = Rp 20.959,-
365 hari
Tanggal 31 Okt
Bunga = 17%xRp
8.000.000 x 1 hari = Rp 3.726,-
365 hari
Total Bunga
Harian =
Rp 101.672,-
Pajak 15%x Rp.
101.672 = Rp 15.251,-
Bunga Bersih =
Rp 86.421,-
Comments
Post a Comment