Simpanan Giro
1.
Pengertian simpanan giro
Menurut
UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik
setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat
ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus
memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan
tunai atau non tunai.
2. Sarana Penarikan Simpanan Giro
Penarikan uang di
simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan
berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka
sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek, sedangkan bilyet giro
digunakan untuk penarikan non tunai.
a. Cek (Cheque) Salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil
uang direkening giro adalah cek. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk
melakukan pembayaran. Cek adalah surat
perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan
penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178. Syarat hukum dan penggunaan
cek sebagai alat pembayaran giral :
1) terdapat
perkataan “CEK”
2) harus berisi
perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3) nama bank yang
harus membayar (tertarik)
4) penyambutan
tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5) tanda tangan
penarik.
Syarat lainnya yang
dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
1) tersedianya dana
2) ada materai yang
cukup
3) jika ada coretan
harus di tandattangani oleh pemberi cek
4) jumlah uang
tertulis di angka dan huruf harus sama
5) memperlihatkan
masa kadaluarsa cek (70 hari)
6) tandatangan dan
stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
7) tidak diblokir
pihak berwenang
8) resi cek sudah
kembali
9) endorsment cek
sempurna
10) rekening belum
ditutup
Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan mempergunakan cek juga
sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek.
Jenis-jenis cek adalah:
1) Cek atas nama Adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan
tertentu. Contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy
Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek
atasnama.
2) Cek atas unjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan
tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat
diuangkan oleh sipembawa cek.
3) Cek silang. adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang
sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
4) Cek mundur Adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang
atau disebut juga cek yang belum jatuh tempo,
contoh cek tanggal hari ini 6
Januari 2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014.
5) Cek Kosong (blank cheque). Adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam
rekening giro
b. Bilyet Giro (BG)
Bilyet giro merupakan surat perintah
bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk
memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima
yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.
Syarat-syarat yang
berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
1) pada surat cek
tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
2) surat harus
berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas
beban rekening yang bersangkutan
3) nama bank yang
harus membayar (tertarik)
4) nama penerima
dana dan nomor rekening
5) nama bank
penerima dana
6) jumlah dana
dalam angka dan huruf
7) penyebutan
tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8) tanda tangan dan
atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan
tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan seperti :
1) masa berlakunya
adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2) bila tanggal
efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif 3)
bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal
penarikan
4) dan persyaratn
lainnya.
3. Menghitung Jasa Giro
Setiap dana yang
disimpan di rekening giro akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga.
Besar kecilnya jumlah bunga atas jasa giro yang akan diterima dihitung dengan
berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum digunakan adalah dengan
menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah
dalam bulan yang bersangkutan. Selain metode saldo terendah, ada pula bank yang
menggunakan metode saldo ratarata atau saldo harian. Contoh perhitungannya
sebagai berikut:
Transaksi yang
terjadi pada rekening giro Tn. Ray selama bulan Mei 2013
Nama Nasabah : Tn.
Ray
Nomor Rekening :
10.04.2013.10
- Tanggal 1 setor
tunai Rp
10.000.000
- Tanggal 7 tarik
dengan cek Rp 2.000.000
- Tanggal 10 setor
tunai Rp 5.000.000
- Tanggal 14 setor
kliring Rp
12.000.000
- Tanggal 16 tarik
dengan BG Rp 5.000.000
- Tanggal 18
transfer ke luar beban rek Rp 3.000.000
- Tanggal 23
kliring masuk Rp 7.000.000
- Tanggal 29 setor
dengan cek bank lain Rp 8.000.000
Pertanyaan:
Hitunglah berapa
bunga bersih yang diterima Tn. Ray selama bulan Meijika bunga dihitung dari
saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga 17% pertahun. Nasabah juga
dikenakan pajak 15%atas jasa giro. Buatlah laporan rekening koran secara
lengkap.
Jawab:
a. Rekening koran Laporan Rekening Koran Tn. Ray Per 31 Mei 2013 (dalam
Ribuan) Bunga 17%
|
No Transaksi Debet Kredit Saldo
|
|
1 Setor
tunai
-
10.000
10.000
|
|
7 Tarik dengan
cek 2.000 - 8.000
|
|
10 Setor
tunai - 5.000 13.000
|
|
14 Setor
kliring - 12.000 25.000
|
|
16 Tarik dengan
BG 5.000 - 20.000
|
|
18 Transfer
keluar 3.000 - 17.000
|
|
23 Kliring
masuk 7.000 - 10.000
|
|
29 Setor dengan
cek - 8.000 18.000
|
Keterangan:
1. Sisi debet untuk
pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana
2. Setor tunai,
setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
3. Tarik tunai,
tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening nasabah (debet)
4. Setor kliring
maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit)
5. Transfer masuk
(debet) dan transfer keluar (Kredit)
b. Menghitung bunga
dengan menggunakan saldo terendah Saldo terendah pada bulan Mei adalah Rp
8.000.000 Maka perhitungan bunga pada bulan Mei adalah:
Bunga = 17% x Rp
8.000.000 = Rp 113.333,-
12 bulan
Pajak = 15% x Rp
133.333,- = Rp 16.999,-
Bunga bersih bulan
Mei = Rp 96.334,-
c. Menghitung bunga
dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata-rata
untuk bulan Mei adalah = 121.000.000
8
Maka bunga saldo rata-rata adalah = Rp 15.125.000
Bunga = 17% x 15.125.000 =
214.271
12 bulan
Pajak = 182.130
Comments
Post a Comment